Kemungkinan yang mungkin terjadi :
A.
Upah sehari tidak lebih dari Rp. 110.000,-; total upah
tidak lebih dari Rp. 1.100.000,-
Tidak dikenakan pemotongan PPh 21.
B.
Upah sehari lebih dari Rp. 110.000,-; total upah tidak
lebih dari Rp. 1.100.000,-
PPh 21 sehari = 5% x (upah sehari – Rp. 110.000).
Perhitungan PPh 21 ini berlaku sampai hari terakhir kerja. Tidak ada
perhitungan ulang pada hari terakhir kerja karena total upah yang diterima tidak
melebihi batas maksimum.
C.
Upah sehari tidak lebih dari Rp. 110.000,-; total upah
lebih dari Rp. 1.100.000,-
1.
Untuk upah sehari tidak ada pemotongan PPh 21 sampai pada
hari yang mendekati atau sama dengan Rp. 1.100.000,-
2.
Pada hari di mana total upah yang diterima melebihi Rp.
1.100.000,- harus dilakukan penghitungan PPh 21 kembali yaitu mengurangi total
upah n hari dikurangi dengan PTKP n hari lalu dikali tarif pasal 17.
3.
Hari selanjutnya, untuk menghitung PPh 21 yaitu
mengurangi upah sehari dengan PTKP sehari (1/360 x Rp. 13.200.000) lalu dikali
tarif pasal 17.
D.
Upah sehari lebih dari Rp. 110.000,-; total upah lebih
dari Rp. 1.100.000,-
1.
PPh 21 sehari = 5% x (upah sehari – Rp. 100.000) sampai
pada hari di mana total upah yang diterima mendekati atau sama dengan Rp.
1.100.000,-
2.
Pada hari di mana total upah yang diterima melebihi Rp.
1.100.000,- harus dilakukan penghitungan PPh 21 kembali yaitu mengurangi total
upah n hari dikurangi dengan PTKP n hari lalu dikali tarif pasal 17.
3.
Hari selanjutnya, untuk menghitung PPh 21 yaitu
mengurangi upah sehari dengan PTKP sehari (1/360 x Rp. 13.200.000) lalu dikali
tarif pasal 17.
Beberapa hal yang perlu diingat :
1.
Semua hal yang dijelaskan di atas hanya berlaku untuk
upah harian yang dibayar setiap hari. Bila hari kerja telah melewati 25 hari
(sama dengan 26 hari atau lebih) maka upah harian dianggap sama dengan upah
bulanan dengan perhitungan PPh 21 biasa.
2. PTKP yang digunakan adalah PTKP dengan status TK yaitu
sebesar Rp. 13.200.000 setahun, tanpa melihat status WP yang sebenarnya.
Soal kuis
1. Tn. Santoni, status TK/7, adalah pegawai tetap pada PT.
Zamanar yang pada bulan September 2004 berhenti bekerja karena dipensiun dini
dan menerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp.
180.000.000,00. Diminta : hitunglah PPh Pasal 21 yang harus dipotong
2. Tn Sidik, status K/6, adalah pegawai tetap pada PT. Sirna
Sudah yang pada bulan Juni 2006 berhenti bekerja karena pensiun dan menerima
pesangon yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 40.000.000,00. Diminta :
hitunglah PPh Pasal 21 yang harus dipotong
3. Pada bulan Juli 2006, Asep Surasep (K/1) mulai menerima
pensiun yang dibayarkan secara bulanan sebesar Rp 3.000.000,00 dari Dana
Pensiun Bakti Nusa. Diminta : hitunglah PPh pasal 21 yang harus dipotong
atas uang pensiun bulanan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar