Objek Pajak dari pajak penghasilan adalah penghasilan
Yang dimaksud dengan penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang
dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang
bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak,
penghasilan dapat dikelompokkan menjadi:
- Penghasilan
dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji,
honorarium, penghasilan dari praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan,
pengacara, dan sebagainya
- Penghasilan dari usaha dan kegiatan
- Penghasilan
dari modal, yang berupa harta gerak ataupun harta tak gerak seperti bunga,
dividen, royalti, sewa, keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak
dipergunakan untuk usaha, dan lain sebagainya
- Penghasilan lain-lain, seperti
pembebasan utang, hadiah, dan lain sebagainya
Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat
dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib
Pajak.
Catatan
Karena
Undang-undang tentang Pajak Penghasilan menganut pengertian penghasilan yang
luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu
tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan
demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu usaha atau kegiatan menderita
kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya
(kompensasi horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri.
Namun demikian,
apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat
final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh
digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.
Jenis-jenis
penghasilan yang Termasuk Objek Pajak
a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah,
tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan
dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain.
Semua
pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi
asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau
imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak.
Pengertian
imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada
hakekatnya merupakan penghasilan.
b. Hadiah dari undian atau pekerjaan
atau kegiatan, dan penghargaan
Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian,
pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari
pertandingan olahraga dan lain sebagainya.
Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang
diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima
sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala.
c. Laba usaha
d. Keuntungan
karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
1) Keuntungan
karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya
sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
Dalam hal terjadi pengalihan harta sebagai pengganti
saham atau penyertaan modal, maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar
dari harta yang diserahkan dengan nilai bukunya merupakan penghasilan.
2) Keuntungan yang
diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta
kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota
Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih
tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan,
maka selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta
tersebut terjadi antara badan usaha dengan pemegang sahamnya, maka harga jual
yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan
tersebut adalah harga pasar.
Misalnya PT ABC memiliki sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan
usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh juta
rupiah). Mobil
tersebut dijual dengan harga Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan
demikian keuntungan PT ABC yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut
adalah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Apabila
mobil diatas dijual kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp
50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah), maka nilai jual mobil tersebut tetap dihitung berdasarkan
harga pasar sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Selisih sebesar
Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) merupakan keuntungan bagi PT S. dan
bagi pemegang saham yang membeli mobil tersebut selisih sebesar Rp
10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) merupakan penghasilan.
3) Keuntungan
karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau
pengambilalihan usaha
Apabila suatu
badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga
jual berdasarkan harga pasar dengan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan
Objek Pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dengan nilai sisa
buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan
pengambilalihan usaha merupakan penghasilan.
4) Keuntungan
karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang
diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan
badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil
termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada
hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan
Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dengan nilai
perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau
sumbangan dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang mengalihkan, kecuali
harta tersebut dialihkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus
satu derajat, serta badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial
termasuk yayasan atau pengusaha kecil
termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
e. Penerimaan kembali pembayaran pajak
yang telah dibebankan sebagai biaya
Pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak, merupakan Objek Pajak.
Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan dibebankan
sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar
pengembalian tersebut merupakan penghasilan.
f. Bunga
termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto
dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi dijual di atas nilai
nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah
nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang
menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli
obligasi.
g. Dividen, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan
pembagian sisa hasil usaha koperasi
Dividen
merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis
asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota
koperasi.
Termasuk
dalam pengertian dividen adalah:
1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun
tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun
2. Pembayaran kembali karena likuidasi yang
melebihi jumlah modal yang disetor
3. Pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa
penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham
4. Pembagian laba dalam bentuk saham
5. Pencatatan tambahan modal yang dilakukan
tanpa penyetoran
6. Jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya
yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali
saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan
7. Pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian
dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh
keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan
modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah
8. Pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda
laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut
9. Bagian laba sehubungan dengan pemilikan
obligasi
10. Bagian laba yang diterima oleh pemegang polis
11. Pembagian berupa sisa hasil usaha
kepada anggota koperasi
12. Pengeluaran
perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya
perusahaan
Catatan
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara
terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh
modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang
melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara
bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan
sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak
boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
h. Royalti
Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu
imbalan sehubungan dengan penggunaan:
1. Hak atas harta
tak berwujud
Misalnya hak pengarang, paten, merek
dagang, formula, atau rahasia perusahaan
2. Hak atas harta
berwujud
Misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang
dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah
setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan
yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya
3. Informasi
Yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum
dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya.
Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia
sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan
informasi tersebut.
Tidak termasuk dalam pengertian informasi
di sini adalah informasi
yang diberikan oleh Misalnya akuntan publik, ahli hukum,
atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh
setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama
i. Sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta
Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau
diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan
harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah,
dan sewa gudang
j. Penerimaan atau perolehan
pembayaran berkala
Penerimaan
berupa pembayaran berkala, misalnya "alimentasi" atau tunjangan
seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam waktu tertentu.
k. Keuntungan
karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah
Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap
sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang
berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Namun demikian, dengan Peraturan
Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pembebasan utang debitur kecil misalnya
Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), Kredit Usaha Tani (KUT), kredit
untuk perumahan sangat sederhana, serta kredit kecil lainnya sampai dengan
jumlah tertentu dikecualikan sebagai Objek Pajak.
l. Keuntungan karena selisih kurs mata
uang asing
Keuntungan karena selisih kurs dapat disebabkan fluktuasi kurs mata uang
asing atau adanya kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter. Atas keuntungan
yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing, pengenaan pajaknya
dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat
dilakukan secara taat asas.
m. Selisih lebih karena penilaian
kembali aktiva
n. Premi asuransi
Dalam
pengertian premi asuransi termasuk premi reasuransi
o. Iuran yang diterima atau diperoleh
perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas
p. Tambahan
kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Tambahan
kekayaan neto pada hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah
dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak.
Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi
penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak, maka
tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan.
Catatan
Atas penghasilan berupa
bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham
dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa
tanah dan atau bangunan serta
penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Penghasilan berupa
bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah
dan atau bangunan, serta penghasilan tertentu lainnya merupakan Objek Pajak. Tabungan masyarakat yang disalurkan melalui
perbankan dan bursa efek merupakan sumber dana bagi pelaksanaan pembangunan,
sehingga pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari tabungan masyarakat
tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya.
Pertimbangan-pertimbangan
yang mendasari diberikannya perlakuan tersendiri dimaksud antara lain adalah
kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan
pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Pertimbangan
tersebut juga mendasari perlunya
pemberian perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari
pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan, serta jenis-jenis penghasilan
tertentu lainnya. Oleh karena
itu pengenaan Pajak Penghasilan termasuk sifat, besarnya, dan tata cara
pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan atas jenis-jenis
penghasilan tersebut diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah.
Dengan
mempertimbangkan kemudahan dalam pelaksanaan pengenaan serta agar tidak
menambah beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal
Pajak, maka pengenaan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini dapat bersifat
final.
PENGECUALIAN
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
PENGECUALIAN
OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Tidak termasuk sebagai Objek Pajak adalah:
a. 1). Bantuan sumbangan, termasuk zakat yang
diterima oleh badan amil
zakat atau lembaga
amil zakat
yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak
Bantuan
atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan Objek Pajak sepanjang
diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan
kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak diperlakukan
sama seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud dengan zakat adalah zakat
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan
Zakat.
2) Harta hibahan yang diterima oleh keluarga
sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau
badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan
Harta
hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan Objek Pajak apabila diterima
oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan
keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau
pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan,
sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan
kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Hubungan
usaha antara pihak yang memberi dan yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A
sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan baku utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila
PT B memberikan sumbangan bahan baku
kepada PT A, maka sumbangan bahan baku
yang diterima oleh PT A merupakan Objek Pajak.
b. Warisan
c. Harta
termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau
sebagai pengganti penyertaan modal
Pada
prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan
tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut
diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, maka berdasarkan
ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan Objek Pajak.
d. Penggantian
atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan
berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura
seperti beras, gula dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan seperti
penggunaan mobil, rumah, fasilitas pengobatan dan lain sebagainya, bukan
merupakan Objek Pajak.
Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan
Wajib Pajak atau Wajib Pajak yang
dikenakan Pajak Penghasilan
yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan
berdasarkan norma penghitungan khusus deemed
profit, maka imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut merupakan
penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya.
Misalnya, seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan
diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati
rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau
kenikmatan-kenikmatan lainnya. Kenikmatan-kenikmatan tersebut merupakan
penghasilan bagi pegawai tersebut, sebab perwakilan diplomatik yang
bersangkutan bukan merupakan Wajib Pajak.
e. Pembayaran
dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa
Penggantian atau santunan yang diterima oleh
orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi
kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa, bukan merupakan Objek Pajak.
Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa
premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan
dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak.
f. Dividen
atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib
Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik
Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1) Dividen berasal dari cadangan laba yang
ditahan dan
2) Bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik
Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham
pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen)
dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar
kepemilikan saham tersebut
Berdasarkan
ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak
dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam
negeri, koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah,
dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat
kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh
lima persen), dan
penerima dividen tersebut
memperoleh penghasilan dari usaha riil di luar penghasilan yang berasal
dari penyertaan tersebut, tidak termasuk Objek Pajak.
Yang
dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah disini
antara lain adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, bank
pembangunan daerah, dan Pertamina.
Perlu
ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak
selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri
maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis
dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap
merupakan Objek Pajak.
g. Iuran yang diterima atau diperoleh dana
pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang
dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai
Pengecualian sebagai Objek Pajak
berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya
telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Objek
Pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri
maupun yang ditanggung pemberi kerja. Pada dasarnya iuran yang diterima oleh
dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta pensiun, yang akan
dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran
tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran
tersebut dikecualikan sebagai Objek Pajak.
h. Penghasilan dari modal yang ditanamkan
oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang
tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan
Sebagaimana tersebut dalam huruf g,
pengecualian sebagai Objek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi
dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.
Yang dikecualikan dari Objek Pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal
yang ditanamkan dibidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan. Penanaman modal oleh dana pensiun dimaksudkan untuk pengembangan dan
pemupukan dana untuk pembayaran kembali kepada peserta pensiun di kemudian
hari, sehingga penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang
tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi. Oleh karena itu penentuan
bidang-bidang tertentu dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
i. Bagian laba yang diterima atau diperoleh
anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi
Untuk kepentingan pengenaan pajak,
badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan
para anggotanya dikenakan pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan
tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan
tersebut bukan lagi merupakan Objek Pajak.
j. Bunga
obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima)
tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha
Perusahaan reksadana adalah perusahaan yang kegiatan
utamanya melakukan investasi, investasi kembali, atau jual beli sekuritas. Bagi
pemodal khususnya pemodal kecil, perusahaan reksadana merupakan salah satu
pilihan yang aman untuk menanamkan modalnya.
Dalam rangka mendorong tumbuhnya perusahaan reksadana, maka bunga obligasi
yang diterima oleh perusahaan reksadana dikecualikan sebagai Objek Pajak selama
lima tahun pertama sejak perusahaan reksadana tersebut didirikan atau sejak
diperolehnya izin usaha.
k. Penghasilan
yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari
badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di
Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut:
1) merupakan
perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor
usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dan
2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
Perusahaan modal ventura adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya
membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal
untuk suatu jangka waktu tertentu. Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba
yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak
termasuk sebagai Objek Pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut
merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek di
Indonesia.
Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam f, maka dividen yang diterima atau diperoleh
perusahaan modal ventura bukan merupakan Objek Pajak.
Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor
kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk
meningkatkan ekspor non migas, maka usaha atau kegiatan dari perusahaan
pasangan usaha tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.
Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam
bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal yang akan dilakukan oleh
perusahaan modal ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum
mempunyai akses ke bursa efek.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar